Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai
Minggu, 21 Maret 2021 - 15:19 WIB
JAKARTA - Dua kubu berseteru Partai Demokrat saling klaim keabsahan kepengurusan mereka, baik kubu Cikeas pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maupun kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang yang diketuai Moeldoko.
Pun halnya dengan pendapat sejumlah ahli yang bercabang melihat kisruh Partai Demokrat. Berbeda denganKetua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai kepengurusan PD hasil KLB Sibolangit tidak sah.
Menurut dia, KLB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham.
"Tidak sah karena bertentangan dengan UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Menkumham 2020," kata direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, dihubungi Minggu (21/3/2021).
Dengan demikian, Feri menjelaskan, pengadilan belum memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Partai Demokrat ini, karena Mahkamah Partao pun belum mengeluarkan keputusan mengenai masalah ini.
"Sebenarnya pengadilan belum berwenang mengadili perkara ini sebelum ada putusan mahkamah partai. Begitu menurut ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol," terangnya.
Oleh karena itu, Feri mengingatkan, sebelum Menkumham memberikan pengesahannya, Partai Demokrat hasil KLB perlu memenyhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Parpol, terkait dengan perselisihan partai.
"(Saya) Meminta PD versi KLB mematuhi syarat yang ditentukan UU terkait perselisihan partai," sarannya.
Pun halnya dengan pendapat sejumlah ahli yang bercabang melihat kisruh Partai Demokrat. Berbeda denganKetua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, ahli hukum tata negara Feri Amsari menilai kepengurusan PD hasil KLB Sibolangit tidak sah.
Menurut dia, KLB tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang disahkan Menkumham.
"Tidak sah karena bertentangan dengan UU Parpol dan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Menkumham 2020," kata direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, dihubungi Minggu (21/3/2021).
Dengan demikian, Feri menjelaskan, pengadilan belum memiliki kewenangan dalam mengadili perkara Partai Demokrat ini, karena Mahkamah Partao pun belum mengeluarkan keputusan mengenai masalah ini.
"Sebenarnya pengadilan belum berwenang mengadili perkara ini sebelum ada putusan mahkamah partai. Begitu menurut ketentuan Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol," terangnya.
Oleh karena itu, Feri mengingatkan, sebelum Menkumham memberikan pengesahannya, Partai Demokrat hasil KLB perlu memenyhi syarat-syarat yang diatur dalam UU Parpol, terkait dengan perselisihan partai.
"(Saya) Meminta PD versi KLB mematuhi syarat yang ditentukan UU terkait perselisihan partai," sarannya.
(muh)
tulis komentar anda