Jika Dokumen Lengkap, Pakar Hukum Desak Menkumham Terbitkan SK KLB Demokrat

Minggu, 21 Maret 2021 - 09:04 WIB
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menkumham segera menerbitkan SK pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil KLB. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat 2021-2025 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.

Baca juga: Kisruh Demokrat Buat Oposisi Lemah, Pengamat: Tak Sehat Dalam Demokrasi



"Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata Laksanto, Minggu (21/3/2021).

Laksanto menambahkan, soal keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan AD/ART DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. Baca juga: Poster Hoaks Puan-Moeldoko Dinilai Perkeruh Kisruh Internal Demokrat

Selain itu sambung dia, dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya. Dan pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.

"Dasar Hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di Pengadilan, lsebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan," tandas Laksanto.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!