Segera Disidang, Tiga Terdakwa Korupsi PT DI Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:26 WIB
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp202 miliar dan USD8,65 juta atau total sekitaar Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 sama dengan Rp14.600.
Baca juga: Dalami Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Panggil PNS Hingga Mahasiswi
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017.
Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp202 miliar dan USD8,65 juta atau total sekitaar Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 sama dengan Rp14.600.
(muh)
Lihat Juga :