Segera Disidang, Tiga Terdakwa Korupsi PT DI Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:26 WIB
Tiga terdakwa korupsi PT DI dititipkan JPU di Lapas Sukamiskin menjelang persidangan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Para terdakwa akan segera disidang di PN Bandung dalam waktu dekat.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PAL (Persero), Budiman Saleh (BUS); Mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); serta Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Tak hanya berkas perkara, KPK juga melimpahkan kewenangan penahanan para terdakwa ke PN Tipikor Bandung. Tiga terdakwa yakni, Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sedangka terdakwa Didi Laksamana dititipkan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, terdakwa Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan terdakwa Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," bebernya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PAL (Persero), Budiman Saleh (BUS); Mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); serta Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: KPK Sita Sejumlah Uang dari Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Tak hanya berkas perkara, KPK juga melimpahkan kewenangan penahanan para terdakwa ke PN Tipikor Bandung. Tiga terdakwa yakni, Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sedangka terdakwa Didi Laksamana dititipkan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, terdakwa Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan terdakwa Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," bebernya.
Lihat Juga :