Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Jum'at, 19 Maret 2021 - 13:42 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Ali pun tak menampik telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal mengungkapkan tersangka hingga kronologinya nanti sesuai kebijakan Pimpinan lembaga antikorupsi yang baru.





"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.

KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara tersebut. "Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ungkap Ali.



Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Bupati Indramayu Supendi (SP) serta Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Sebelumnya, KPK menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Atas ulahnya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam kasus itu KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More