BP2MI Diminta Evaluasi Kebijakan Terkait Penempatan Pekerja Migran

Kamis, 18 Maret 2021 - 18:42 WIB
“Kita tidak mau pekerja migran Indonesia (PMI) itu dijadikan ‘sapi perah’. Jadi undang-undang yang kemarin itu kan konsentrasinya memberikan perlindungan untuk pekerja migran kita. Termasuk dari upaya-upaya pengambilan, katakanlah, dana calon PMI. Itu sebetulnya semangatnya,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki), Saiful Mashud menganggap penundaan pemberangkatan 6.000 calon PMI ke Taiwan terkait dengan kesalahpahaman soal kebijakan zero cost. Baca juga: Aprilia Manganang Diberi Nama Baru Lanang, Didoakan Jadi Lelaki Seutuhnya

Menurut dia, banyak pihak yang tak memahani komponen pembebasan biaya penempatan untuk pelatihan dan kompetensi PMI menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sesuai dengan Pasal 40 UU 18 tahun 2017. Hal ini kemudian berakibat pada problem penempatan di Taiwan.

“Kalau semua bisa melaksanakan pelatihan bagi calon PMI, maka akan meringankan beban PMI,” katanya.

Sebagai informasi, sejak Taiwan menutup penempatan PMI pada Desember lalu, hingga kini ada sekitar 6 ribu calon PMI yang menunggu pemberangkatan ke negara tersebut. Kepala BP2MI mengaku adanya kesimpangsiuran informasi terkait kebijakan zero cost (pembebasan biaya penempatan).
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!