148 Akun Medsos Ditegur Virtual Police
Kamis, 18 Maret 2021 - 14:54 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan sudah memberikan teguran Virtual Police melalui Direct Message (DM) kepada 148 akun media sosial ( medsos ) yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian dan SARA.
"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (18/3/2021).
Slamet menegaskan, terkait dengan teguran Virtual Police tersebut, pihaknya tidak bisa memparkan identitas ataupun nama akun pemilik di medsos. Hal itu lantaran menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut. "148 DM tak ada yang diumumkan (nama akun medsosnya)," ujar Slamet.
diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam SE itu, arahan Kapolri salah satunya adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"148 akun sudah kami DM," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Kamis (18/3/2021).
Slamet menegaskan, terkait dengan teguran Virtual Police tersebut, pihaknya tidak bisa memparkan identitas ataupun nama akun pemilik di medsos. Hal itu lantaran menjamin kerahasiaan identitas dari pemilik tersebut. "148 DM tak ada yang diumumkan (nama akun medsosnya)," ujar Slamet.
diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam SE tersebut, Sigit menginstruksikan jajarannya mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Baca Juga
Surat Edaran bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Dalam SE itu, arahan Kapolri salah satunya adalah mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda