Terima Dokumen Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Jika Diproses Menkumham Tabrak UU Parpol
Kamis, 18 Maret 2021 - 06:33 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) , Abdul Fickar Hadjar memberikan tanggapannya terkait langkah Kemenkumham yang akan meneliti dokumen yang diserahkan oleh kubu Moeldoko. Fickar menilai seharusnya Kemenkumham tidak menanggapi apapun dari kubu Moeldoko.
“Kalau memproses itu main menurut saya. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol. Buat apa undang-undang dibikin kalau disimpangkan aturannya,” katanya Kamis (18/3/2021).
Dia menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang tidak hanya bertentangan dengan AD/ART partai saja. Namun juga melanggar UU Partai Politik. “Kalau Menkumham memproses itu sama dengan dia menabrak UU Parpol. Menkumham sebagai pejabat eksekutif tidak boleh melanggar undang-undang,” ujarnya.
Fickar mengatakan sebagaimana diatur di dalam UU Partai jika ada konflik di internal partai maka harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Namun jika tidak selesai maka bisa diselesaikan kepada Pengadilan Negeri. “Menkumham baru bereaksi kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pegangannya itu mestinya. Di UU partai politik itu ada aturan seperti itu. Jadi harusnya ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu,” pungkasnya.
“Kalau memproses itu main menurut saya. Tidak sesuai dengan Undang-Undang Parpol. Buat apa undang-undang dibikin kalau disimpangkan aturannya,” katanya Kamis (18/3/2021).
Dia menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang tidak hanya bertentangan dengan AD/ART partai saja. Namun juga melanggar UU Partai Politik. “Kalau Menkumham memproses itu sama dengan dia menabrak UU Parpol. Menkumham sebagai pejabat eksekutif tidak boleh melanggar undang-undang,” ujarnya.
Fickar mengatakan sebagaimana diatur di dalam UU Partai jika ada konflik di internal partai maka harus diselesaikan terlebih dahulu di mahkamah partai. Namun jika tidak selesai maka bisa diselesaikan kepada Pengadilan Negeri. “Menkumham baru bereaksi kalau sudah ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Pegangannya itu mestinya. Di UU partai politik itu ada aturan seperti itu. Jadi harusnya ini diselesaikan di mahkamah partai terlebih dahulu,” pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda