Tak Hadir di Sidang Perdana, Kubu AHY Ngaku sedang Siapkan Sejumlah Berkas
Rabu, 17 Maret 2021 - 18:57 WIB
loading...
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Rabu (17/3/2021). Foto/MNC Media/ Muhammad Refi Sandi
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menjawab mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut.
"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Rabu (17/3/2021). Baca juga: AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Sebelumnya dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.
Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan.
Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
"Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Rabu (17/3/2021). Baca juga: AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Sebelumnya dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan tidak hadir.
Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3/2021).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, ada tiga pihak yang digugat oleh Jhoni Allen Marbun yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan.
Adapun, petitum permohonan Jhoni Allen Marbun yang tertuang dalam SIPP PN Jakpus tersebut sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Lihat Juga :