KLB Tidak Sah, Pihak AHY Sarankan Kubu Moeldoko Ubah Nama dan Logo Partai
Rabu, 17 Maret 2021 - 07:28 WIB
loading...
Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, KLB di Sibolangit yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum tidak sah. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai ketua umum tidak sah karena diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak lagi menjadi anggota partai.
Baca juga: Demokrat Yakin Pemerintah Tak Bakal Sahkan KLB Moeldoko
"Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementerian kehakiman," ujar Fickar menanggapi sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tak ingin gegabah teliti kubu Moeldoko, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Yakin 100% KLB Demokrat Akan Disahkan Pemerintah
Menurut Fickar, KLB Sibolangit selain tidak menghargai bahkan menginjak-injak konstitusi partai yang resmi, juga menggambarkan ancaman terhadap demokrasi karena peristiwa seperti ini sangat mungkin dialami oleh partai partai lain yang notabene sebagai tiangnya demokrasi.
Baca juga: Demokrat Yakin Pemerintah Tak Bakal Sahkan KLB Moeldoko
"Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementerian kehakiman," ujar Fickar menanggapi sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tak ingin gegabah teliti kubu Moeldoko, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Jhoni Allen Yakin 100% KLB Demokrat Akan Disahkan Pemerintah
Menurut Fickar, KLB Sibolangit selain tidak menghargai bahkan menginjak-injak konstitusi partai yang resmi, juga menggambarkan ancaman terhadap demokrasi karena peristiwa seperti ini sangat mungkin dialami oleh partai partai lain yang notabene sebagai tiangnya demokrasi.
Lihat Juga :