Kubu AHY: Kami Siap Hadapi Sidang Gugatan Jhoni Allen Cs Pekan Depan
Rabu, 17 Maret 2021 - 21:27 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan kubu AHY akan menghadapi sidang pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan Jhoni Allen Cs kepada Ketua Umum Partai Demokrat , Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) terkait pemecatan dirinya. Akibat AHY Cs tidak menghadiri sidang gugatan tersebut. Sidang akan kembali digelar pada Rabu 24 Maret 2021.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan kubu AHY akan menghadapi sidang pekan depan. "Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut," ujar Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Baca juga: Tak Hadir di Sidang Perdana, Kubu AHY Ngaku sedang Siapkan Sejumlah Berkas
AHY mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun disebabkan tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut. "Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," kata Herzaky.
Sebelumnya dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan tidak hadir.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putera mengatakan kubu AHY akan menghadapi sidang pekan depan. "Kami tentunya akan menghadapi sidang tersebut," ujar Herzaky Mahendra saat jumpa pers di Aula Nusantara, Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). Baca juga: Tak Hadir di Sidang Perdana, Kubu AHY Ngaku sedang Siapkan Sejumlah Berkas
AHY mangkir sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun disebabkan tim hukum Partai Demokrat sedang mempelajari kasus tersebut. "Tim hukum kami sedang mempelajari dan menyiapkan beberapa berkas yang belum lengkap," kata Herzaky.
Sebelumnya dalam sidang perdana tersebut, Jhoni Allen selaku penggugat tidak hadir secara langsung di PN Jakpus. Jhoni Allen diwakili oleh kuasa hukumnya. Sedangkan pihak tergugat di antaranya adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Panjaitan tidak hadir.
Lihat Juga :