ASN Pembina Desa Diingatkan untuk Sukseskan Program Desa

Selasa, 16 Maret 2021 - 12:34 WIB
Hanya saja, menurut Teguh, saat ini desa baru mulai belajar mengimplementasikan kewenangan yang merupakan kewenangan asli desa, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan desa berskala lokal, sedangkan kewenangan yang bersumber dari tugas yang diberikan oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten Kota masih harus dirumuskan dengan bimbingan dan pengarahan dari ASN Pembina Desa.

"Pejabat pembina desa juga bisa mempersiapkan kebijakan daerah dan Kepala Daerah agar bisa diurai dengan ditugaskan/didelegasikan pelaksanaannya di Desa. Dengan demikian kegiatan pemerintah desa dapat dinamis, harmonis dan akseleratif dalam melayani masyarakat," sambung Teguh.

Baca juga: Kasus Ekspor Benur, KPK Panggil Seorang Wiraswasta sebagai Saksi

Untuk melaksanakan tugas ini, ASN Pembina Desa juga harus ditingkatkan kompetensinya terkait penataan kewenangan desa. Teguh berharap Diklat Penataan Kewenangan Desa ini dapat memunculkan pemahaman yang sama dari para ASN Pembina Desa sehingga dapat melakukan percepatan pembangunan yang mendatangkan manfaat bagi seluruh masyarakat desa.

Diklat diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri melalui Bidang Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa dan Kependudukan. Dalam pelaksanaannya Kemendagri menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat antara lain tertib mengenakan masker, menjaga jarak, serta menyediakan hand sanitizer bagi setiap ASN Pembina Desa yang hadir.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!