ASN Pembina Desa Diingatkan untuk Sukseskan Program Desa
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:34 WIB
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pembina Desa di setiap daerah mampu berperan aktif membantu aparatur desa dalam merumuskan program pembangunan sesuai dengan kewenangan desa yang diatur oleh undang-undang.
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.
Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.
"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri
Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Teguh Setyabudi bahwa pada dasarnya desa memiliki kewenangan yang cukup luas, hanya saja tidak semua aparatur desa ataupun kepala desa memahami kewenangannya tersebut.
Untuk itu aparatur desa perlu diberikan pemahaman yang utuh terkait sejauh mana kewenangan yang dimiliki.
"Di sinilah ASN Pembina Desa punya peranan penting, yakni membantu desa untuk mengimplementasikan kewenangan dasar yang dimiliki baik melalui pembuatan Peraturan Desa berbagai program kegiatan pembangunan desa," tutur Teguh saat membuka Diklat Penataan Kewenangan Desa, di Aula Gedung B BPSDM Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 15 Maret 2021.
Terkait kewenangan desa, Teguh menjelaskan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah diatur mengenai kewenangan Desa, yakni kewenangan asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; Serta kewenangan lain yang ditugaskan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Bertambah 33, Total 3.889 WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri
Lihat Juga :