YLBHI Minta Jokowi Tak Tanda Tangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Senin, 15 Maret 2021 - 16:37 WIB


Kata Isnur, Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme harus diupayakan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan agar selaras. "Sangat dibutuhkan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, sehingga aturan yang lahir selaras dengan aturan yang telah ada sebelumnya, dan tidak mengalami tumpang tindih," katanya.

Perlu diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Univ. Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, ICJR menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu, yang disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI. Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI). Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yang mengatur anggaran TNI hanya dari APBN.

Baca juga: BNPT Sebut 2.000 Masyarakat Indonesia Terjerat Kasus Terorisme
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!