YLBHI Minta Jokowi Tak Tanda Tangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Senin, 15 Maret 2021 - 16:37 WIB
Sebelumnya, pada November 2020, Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan Perpres tersebut. Sebab, Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(abd)
Lihat Juga :