YLBHI Minta Jokowi Tak Tanda Tangani Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme

Senin, 15 Maret 2021 - 16:37 WIB
Tim Densus 88 Antiteror menggelandang terduga teroris yang baru turun di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Yayasan LBH Indonesia ( YLBHI ) meminta Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani terorisme .

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyatakan draf Perpres yang lama harus diubah, karena berbahaya dan melabrak banyak peraturan perundang-undangan lainnya. YLBHI pun meminta pemerintah terlebih dulu menyerap masukan dari masyarakat.



"Perlu dilakukan perumusan kembali draf rancangan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk perguruan tinggi yang konsern terhadap masalah terorisme, dan masyarakat sipil yang selama ini bekerja dalam penanganan kekerasan ekstrem," kata Isnur dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Perpres 7/2021 Dinilai Bisa Perkuat Penanganan Terorisme
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!