Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
Senin, 15 Maret 2021 - 15:31 WIB
"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara, itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah di Munjul tersebut diperuntukkan untuk bank tanah.
"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021). "Jadi belum ada rencana peruntukannya," tambahnya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%
Lihat Juga :