Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Buka Peluang Panggil Anies Baswedan
Senin, 15 Maret 2021 - 15:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka kemungkinan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta tahun anggaran 2019. Pengadaan tanah itu diduga termasuk program pembangunan rumah DP 0 Rupiah.
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti. Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Nantinya pemanggilan Anies sebagai saksi guna membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka. Proses penyidikan, kontruksi perkaranya hingga alat bukti dan tersangka akan dipublikasikan secepatnya.
Baca juga: Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat
"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara, itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah di Munjul tersebut diperuntukkan untuk bank tanah.
"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021). "Jadi belum ada rencana peruntukannya," tambahnya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%
"Saya kira siapa pun saksi itu yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini, kan tentu nanti. Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin, tentu nanti dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Nantinya pemanggilan Anies sebagai saksi guna membuktikan unsur-unsur pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka. Proses penyidikan, kontruksi perkaranya hingga alat bukti dan tersangka akan dipublikasikan secepatnya.
Baca juga: Ditanya Keterlibatan Anies Soal Korupsi Lahan DP 0 Rupiah, Geisz Ogah Layani Debat
"Tentu fokusnya unsur di dalam Pasal 2, Pasal 3 kan ada setiap orang ada melawan hukum memperkaya diri sendiri atau koorporasi, ada kerugian negara, itu yang kemudian nanti dibutuhkan saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk memperjelas kontruksi peristiwa pidana, yang itu diduga dilakukan oleh para tersangka yang nanti akan kami sampaikan pada waktunya nanti itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Pengadaan tanah di Munjul tersebut diperuntukkan untuk bank tanah.
"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk bank tanah provinsi DKI Jakarta," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021). "Jadi belum ada rencana peruntukannya," tambahnya.
Baca juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0%
Lihat Juga :
tulis komentar anda