Polemik Presiden Tiga Periode, HNW: Tidak Bisa Usulan 1 Orang atau dengan Wacana Publik
Senin, 15 Maret 2021 - 13:22 WIB
Baca juga: Jabatan Presiden Diusulkan 3 Periode, Jokowi-SBY Bisa Maju di Pilpres 2024
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," ujarnya, Senin (15/3/2021).
Politikus PKS ini mengatakan, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Ngabalin Minta Amien Rais Jangan Bikin Gaduh, Cari Isu Lain untuk Angkat Partai Ummat
Dia menambahkan, dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis, sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1dan 2. "Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden," papar dia.
"Sampai hari ini, belum ada satu pun usulan legal/formal baik dari Istana, individu (Arief P atau yang lain), juga tidak ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan ke pimpinan MPR untuk perubahan terhadap UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden hingga tiga periode," ujarnya, Senin (15/3/2021).
Politikus PKS ini mengatakan, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kemudian hanya menyampaikan warning keras agar wacana ini tidak menjadi kenyataan. Tapi, untuk bisa mewujudkan isu yang dimunculkan lagi oleh Arief Poyuono dan mendapat tanggapan luas itu, hanya bisa dilakukan dengan mengamendemen kembali UUD NRI Tahun 1945.
Baca juga: Ngabalin Minta Amien Rais Jangan Bikin Gaduh, Cari Isu Lain untuk Angkat Partai Ummat
Dia menambahkan, dengan usulan dari sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, diajukan secara formal dan tertulis, sebagaimana diatur dalam UUDNRI 1945 psl 37 ayat 1dan 2. "Tidak bisa hanya dari usulan satu orang, atau hanya dengan wacana di publik. Presiden pun tidak mempunyai hak konstitusional untuk meminta MPR menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk mengamendemen UUD guna memperpanjang masa jabata Presiden," papar dia.
Lihat Juga :