Buntut KLB Moeldoko, Oknum Pengurus DPC Demokrat Biak Dipolisikan
Senin, 15 Maret 2021 - 10:32 WIB
JAKARTA - Oknum pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor, berinisial FAM, resmi dipolisikan lantaran diduga memalsukan dokumen mengatasnamakan organisasi dan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Biak Numfor.
Karena kejadian ini kata Boy, pihaknya telah melaporkan FAM secara resmi telah dilaporkan pihaknya ke Polres Biak Numfor dengan nomor laporan STTLP/119/III/2021/SPKT/Papua/Res Biak tertanggal 14 Maret 2021.
"Secara resmi kita sudah laporkan di Polres Biak Numfor, dan secara etik juga kita akan melakukan pencabutan KTA untuk oknum yang memalsulkan surat DPC ini," tegas Boy.
Menurut Boy, FAM merupakan pengurus Sekretaris Komisi Bapilu DPC PD Biak Numfor, di mana pada Februari lalu yang bersangkutan diinformasikan meminta sample tanda tangan Ketua dan contoh cap DPC PD.
"Tapi rekan pengurus hanya memberikan bekas undangan Partai yang memang ada tanda-tandangan dan cap, setelah itu FAM ini menghilang dari Biak," kata Boy.
Untuk selanjutnya, menurut BMD, proses hukum akan tetap berjalan dan secara organisasi pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada FAM terkait surat tersebut. "Semua ada tahapannya, proses hukum berjalan demikian juga etik organisasi dan pasti sanksi pemecatan akan dibelakukan jika terbukti melanggar AD/ART Partai," pungkasnya.
Karena kejadian ini kata Boy, pihaknya telah melaporkan FAM secara resmi telah dilaporkan pihaknya ke Polres Biak Numfor dengan nomor laporan STTLP/119/III/2021/SPKT/Papua/Res Biak tertanggal 14 Maret 2021.
"Secara resmi kita sudah laporkan di Polres Biak Numfor, dan secara etik juga kita akan melakukan pencabutan KTA untuk oknum yang memalsulkan surat DPC ini," tegas Boy.
Menurut Boy, FAM merupakan pengurus Sekretaris Komisi Bapilu DPC PD Biak Numfor, di mana pada Februari lalu yang bersangkutan diinformasikan meminta sample tanda tangan Ketua dan contoh cap DPC PD.
"Tapi rekan pengurus hanya memberikan bekas undangan Partai yang memang ada tanda-tandangan dan cap, setelah itu FAM ini menghilang dari Biak," kata Boy.
Untuk selanjutnya, menurut BMD, proses hukum akan tetap berjalan dan secara organisasi pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada FAM terkait surat tersebut. "Semua ada tahapannya, proses hukum berjalan demikian juga etik organisasi dan pasti sanksi pemecatan akan dibelakukan jika terbukti melanggar AD/ART Partai," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda