Alasan Eks Waketum Gerindra Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode

Minggu, 14 Maret 2021 - 11:23 WIB
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan, agar Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews hari ini, Arief Poyuono pun menjelaskan mengapa dirinya mengusulkan hal tersebut.

Baca juga: Refly Harun Dukung Amendemen Konstitusi Periode Jabatan Presiden



"Bisa El Clasico SBY VS Jokowi di Pilpres 2024 kalau jabatan Presiden boleh tiga periode. Seru, seru, seru nih," kata Arief Poyuono, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Arief, masa jabatan presiden yang hanya boleh dua kali periode perlu ditinjau kembali karena dianggap tidak memenuhi unsur kebutuhan bagi negara ini. Tujuannya, kata dia, agar pemerintahan atau eksekutif bisa lebih efektif dalam menjalankan janji-janji kampanyenya saat Pilpres.

Baca juga: Jokowi Ogah Bertahta 3 Periode, Refly Harun: Berubah Kalau Kesempatan Datang Itu Manusiawi

"Karena itu amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang menyebut jika presiden dan Wapres menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya perlu dilakukan kembali," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!