Alasan Eks Waketum Gerindra Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode
Minggu, 14 Maret 2021 - 11:23 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengusulkan Amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews hari ini, Arief Poyuono pun menjelaskan mengapa dirinya mengusulkan hal tersebut.
"Karena itu amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang menyebut jika presiden dan Wapres menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya perlu dilakukan kembali," ungkapnya.
Dia berpendapat, amandemen itu membuka pintu bagi Presiden Jokowi dan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali maju di Pilpres 2024. "Kan aneh juga masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode jika terpilih dan bisa mencalonkan lagi. Sedangkan masa jabatan seorang anggota legislatif kok tidak ada batasannya," kata Arief.
Dia pun mempertanyakan apa dasar memutuskan masa jabatan seorang presiden hanya dua periode. Kemudian, kata dia, masa jabatan presiden dua periode itu meniru negara mana. "Kalau mencontoh Amerika Serikat ya enggak bener dong, karena kan di Amerika Serikat hanya ada dua partai politik dalam setiap Pemilu," katanya.
Sedangkan di Indonesia, kata Arief, jumlah partai politik sekitar puluhan. Akhirnya, lanjut dia, setiap presiden terpilih di Indonesia tidak pernah diusung oleh partai yang memiliki mayoritas kursi di parlemen.
"Akhir yang ada setiap presiden yang terpilih tidak pernah langsung bisa kerja di tahun pertama dan kedua dimana masih harus bongkar pasang kabinetnya akibat pemilihan menterinya didasarkan pada dagang sapi," ujarnya.
Apalagi, sambung dia, iklim stabilitas internal Parpol di Indonesia bisa dikatakan tidak stabil. "Ada yang tahu-tahu KLB, lalu ganti ketua umum dan pengurus kemudian mengganti kader partainya yang duduk di kabinet, karena kadernya itu bukan faksi dari ketua umum atau pengurus yang terpilih," pungkasnya.
Baca Juga
"Karena itu amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 7 yang menyebut jika presiden dan Wapres menjabat lima tahun dan bisa dipilih kembali pada periode selanjutnya perlu dilakukan kembali," ungkapnya.
Dia berpendapat, amandemen itu membuka pintu bagi Presiden Jokowi dan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk kembali maju di Pilpres 2024. "Kan aneh juga masa jabatan presiden hanya boleh 2 periode jika terpilih dan bisa mencalonkan lagi. Sedangkan masa jabatan seorang anggota legislatif kok tidak ada batasannya," kata Arief.
Dia pun mempertanyakan apa dasar memutuskan masa jabatan seorang presiden hanya dua periode. Kemudian, kata dia, masa jabatan presiden dua periode itu meniru negara mana. "Kalau mencontoh Amerika Serikat ya enggak bener dong, karena kan di Amerika Serikat hanya ada dua partai politik dalam setiap Pemilu," katanya.
Sedangkan di Indonesia, kata Arief, jumlah partai politik sekitar puluhan. Akhirnya, lanjut dia, setiap presiden terpilih di Indonesia tidak pernah diusung oleh partai yang memiliki mayoritas kursi di parlemen.
"Akhir yang ada setiap presiden yang terpilih tidak pernah langsung bisa kerja di tahun pertama dan kedua dimana masih harus bongkar pasang kabinetnya akibat pemilihan menterinya didasarkan pada dagang sapi," ujarnya.
Apalagi, sambung dia, iklim stabilitas internal Parpol di Indonesia bisa dikatakan tidak stabil. "Ada yang tahu-tahu KLB, lalu ganti ketua umum dan pengurus kemudian mengganti kader partainya yang duduk di kabinet, karena kadernya itu bukan faksi dari ketua umum atau pengurus yang terpilih," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda