Ngotot Pilkada Digelar 2022 dan 2023, PKS Gunakan Argumen Mendagri
Sabtu, 13 Maret 2021 - 14:09 WIB
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan pihaknya menggunakan argumennya Mendagri Tito Karnavian ketika kenapa menjustify Pilkada 2020 tetap dijalankan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Nabil Ahmad Fauzi mengaku pihaknya berharap Pilkada Serentak 2022 dan 2023 tetap digelar di tahun itu dan tidak dilaksanakan di tahun 2024 atau bersamaan waktunya dengan pemilu nasional.
Nabil mengatakan keinginan agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilakukan sesuai waktu sekaligus untuk menjawab argumen pemerintah bahwa pilkada tak perlu dilakukan di tahun tersebut karena menyangkut anggaran yang bisa dimaksimalkan untuk penanganan COVID-19. Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Justru itu kita menggunakan argumennya Mendagri Tito ketika kenapa menjustify Pilkada 2020 tetap dijalankan," ujar Nabil dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu' secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut Nabil menjelaskan jika argumennya adalah soal angggaran penanganan pandemi maka bisa diambil sesuai instrumen belanja negara yang bersumber dari APBN dan APBD. "Kenapa argumen itu tidak digunakan ketika pembahasan ini," ucaprnya.
Nabil mengatakan keinginan agar Pilkada 2022 dan 2023 tetap dilakukan sesuai waktu sekaligus untuk menjawab argumen pemerintah bahwa pilkada tak perlu dilakukan di tahun tersebut karena menyangkut anggaran yang bisa dimaksimalkan untuk penanganan COVID-19. Baca juga: PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021
"Justru itu kita menggunakan argumennya Mendagri Tito ketika kenapa menjustify Pilkada 2020 tetap dijalankan," ujar Nabil dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu' secara virtual, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut Nabil menjelaskan jika argumennya adalah soal angggaran penanganan pandemi maka bisa diambil sesuai instrumen belanja negara yang bersumber dari APBN dan APBD. "Kenapa argumen itu tidak digunakan ketika pembahasan ini," ucaprnya.
Lihat Juga :