Komisi III DPR Sebut Koruptor Layak Dihukum Mati
Jum'at, 12 Maret 2021 - 18:45 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan koruptor layak diberi hukuman mati. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakil Rakyat Republika Indonesia (DPR RI) menilai hukuman mati bagi koruptor layak diberikan. Hukuman mati dinilai masih layak digunakan sebagai salah satu alternatif hukum pollsitif.
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual bertema 'Hukum Mati Until Koruptor: Apakah Tepat?'. Dia mengaku tidak keberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor. "Mau dituntut hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan," ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim
Menurutnya pidana mati merupakan hukuman positif yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 yang dapat digunakan. Dia menyebut Hal itu dapat dijadikan alternatif hukuman bagi pelaku koruptor. "Artinya itu masih merupakan hukum positif ya kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujarnya. Baca juga: Gerindra Nilai Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Peringatan
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani dalam diskusi virtual bertema 'Hukum Mati Until Koruptor: Apakah Tepat?'. Dia mengaku tidak keberatan dengan pidana hukuman mati bagi para koruptor. "Mau dituntut hukumanan mati kalau bagi kami tidak soal, tidak ada keberatan," ujar Arsul lewat video diskusi daring, Jumat (12/3/2021). Baca juga: Hukuman Mati Koruptor, KPK Minta Dukungan Jaksa dan Hakim
Menurutnya pidana mati merupakan hukuman positif yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 2 yang dapat digunakan. Dia menyebut Hal itu dapat dijadikan alternatif hukuman bagi pelaku koruptor. "Artinya itu masih merupakan hukum positif ya kemudian bisa dimanfaatkan oleh penegak hukum," ujarnya. Baca juga: Gerindra Nilai Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Peringatan
Lihat Juga :