Buku Putih Bukti Pelanggaran HAM Kasus KM 50 Dirilis Sebelum Bulan Puasa

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:12 WIB
Pihaknya juga menyinggung soal empat rekomendasi Komnas HAM. Marwan bersama TP3 mempersoalkan terkait peristiwa KM 50 sebagai pelanggaran HAM biasa atau pidana biasa.

"Karena memang dasarnya laporan dari Komnas HAM, (kasus KM 50 adalah pidana biasa) yang kemudian kelanjutannya penyelidikan oleh kepolisian. Tapi jika yang menjadi rekomendasi itu pelanggaran HAM berat, maka yang melakukan penyidikan lebih lanjut itu adalah Kejaksaan Agung," jelasnya.

Maka dari itu, untuk mengkategorikan ini pelanggaran HAM berat atau biasa, kata Marwan, ini sangat kritis. "Makanya kita berharap Komnas HAM itu sebagai lembaga independen yang mewakili seluruh rakyat dan bukan berada dibawah pemerintah itu kajiannya itu objektif jangan subjektif apalagi dibawah kendali pemerintah," jelasnya.

Untuk itu, TP3 sempat berdebat atau adu argumen dengan Komnas HAM tentang fakta-fakta yang dimiliki katanya puluhan ribu video, hingga percakapan audio dan fakta-fakta, baik dari FPI, polisi, dan Jasa Marga.

"Saya katakan, Anda (Ketua Tim Penyilidik Komnas HAM Khoirul Anam), boleh punya fakta katanya puluhan ribu video ada percakapan audio, ada fakta-fakta dari polisi dari FPI dari Jasa marga dan seterusnya, atau dua kali lipat pun tidak ada artinya. Yang terpenting itu objektifitas, independensi, dan mengacu kepada UU yang kaitannya kepada pengadilan HAM yaitu Nomor 26 Tahun 2000," katanya.

Sekarang, kata Marwan, Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan malah menggunakan UU Nomor 39 tahun 1999 yang katanya bermasalah. "Sebetulnya sudah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana disebutkan dalam UU yaitu TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif), bahkan bisa saja salah satu dan salah dua. Terjadi di lapangan itu memang sistematis, misalnya dari foto-foto korban enam jenazah yang dikubur itu, kembali saya ulang-ulang ada perlakuan yang sistemik oleh aparat negara," jelasnya.

Baca juga: Amien Rais dkk Bertemu Jokowi Bahas Insiden KM 50, Eks Pengacara FPI Bersyukur

Kemudian, terkait dengan penguntitan yang dilakukan oleh aparat negara. Menurutnya hal itu yang disebut terstruktur. "Awalnya oleh yang dikuntit tidak tahu kalau itu polisi, mereka tidak pakai tanda pengenal, pakaian dinas, nomor polisi, tidak bilang saya polisi juga kan. Sehingga bisa saja dari yang dikuntit atau laskar termasuk Habib Rizieq ini jangan-jangan begal atau apalah perampok," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!