KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Kamis, 11 Maret 2021 - 02:00 WIB
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Leonardo terbukti menyuap mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,068 miliar) dan USD20.000 (sekitar Rp283,56 juta), total mencapai Rp1,35 miliar.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Leonardo divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Leonardo terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Leonardo terbukti menyuap Rizal Djalil karena telah mengupayakan perusahaan PT Minarta Dutahutana menjadi pelaksana proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2, pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
(wib)
Lihat Juga :