KPK Jebloskan Penyuap Rizal Djalil ke Lapas Tangerang
Kamis, 11 Maret 2021 - 02:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo ke Lapas Kelas I Tangerang . Leonardo divonis hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2021.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca juga; KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0% )
"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya. (Baca juga; Fraksi Partai DPRD DKI Ini Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah )
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat atas nama terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo dengan cara memasukkan terpidana ke Lapas Kelas 1 Tangerang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Leonardo dinyatakan bersalah telah menyuap mantan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Selain pidana badan, Leonardo juga dibebankan membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. (Baca juga; KPK Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Program Rumah DP 0% )
"Dibebankan juga untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelasnya. (Baca juga; Fraksi Partai DPRD DKI Ini Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Lahan DP Nol Rupiah )
Lihat Juga :