Nurhadi dan Menantu Hanya Divonis 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Bakal Banding

Rabu, 10 Maret 2021 - 22:18 WIB
Usai persidangan, Jaksa Wawan membeberkan salah satu alasannya mengajukan banding. Di mana, menurut jaksa, hakim banyak mengurangi jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi maupun Rezky.

"Di dakwaan pertama kita Rp45 miliar tapi yang terbukti Rp35 miliar. Kemudian dakwaan kedua juga enggak terbukti semua, hanya sekitar Rp13 miliar. Jadi itu yang jadi salah satu pertimbangan kita banding," beber Jaksa Wawan.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan, kita bebankan terdakwa untik bayar uang pengganti Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," sambungnya. Baca juga: Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara, Dalam Pledoi Pengacara Sebut Jaksa Zalim

Dan yang terpenting, ditekankan Jaksa Wawan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Nurhadi maupun Rezky jauh dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Hakim menjatuhkan hukuman lebih rendah 2/3 dari tuntutan jaksa.

"Itu juga jadi pertimbangan kami karena penjatuhan pidana kurang dari 2/3 dari tuntutan yang kami ajukan," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!