Hakim Tipikor: Irjen Napoleon Tidak Ksatria, Lempar Batu Sembunyi Tangan
Rabu, 10 Maret 2021 - 18:38 WIB
Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membeberkan pertimbangan pihaknya dalam menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan. "Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga. "Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.
Adapun, pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Napoleon Bonaparte yakni, karena perbuatan terdakwa dinilai tidak ksatria. Irjen Napoleon Bonaparte dianggap lempar batu tapi sembunyi tangan. "Terdakwa tidak ksatria ibarat lempar batu sembunyi tangan, berani berbuat tetapi menyangkali perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara
Tak hanya itu, hakim juga menilai perbuatan Napoleon yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, perbuatan Napoleon juga dapat berdampak buruk pada citra, wibawa dan nama baik Polri. Baca juga: Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun
Sementara hal yang meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte yakni, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya. Selanjutnya, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun dan mempunyai tanggungan keluarga. "Selama persidangan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang dapat membuat persidangan tidak lancar," imbuhnya.
Lihat Juga :