Ombudsman Minta Permenhub Pengendalian Transportasi Dievaluasi
Selasa, 19 Mei 2020 - 10:41 WIB
JAKARTA - Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 .
(Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Selain itu Ombudsman juga meminta evaluasi Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bandara Soekarno Hatta pascaperistiwa penumpukan penumpang pada Kamis 14 Mei 2020.
Permintaan itu ditujukan pada Ketua Pelaksana Gugus Tugas sebagaimana kewenangannya di dalam Pasal 6 poin b dan c Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertindak selaku koordinator, pengendali, dan pengawas pelaksanaan percepatan kegiatan penanganan Covid 19.
"Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/05/2020).
Saran tersebut disampaikan oleh Ombudsman Jakarta Raya setelah melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada hari Sabtu, 16 Mei 2020.
Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis (15/05/2020) sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
"Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya lagi.
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.
(Baca juga: Mahfud MD Sebut Siapa Pun Jangan Takut dengan Luhut)
Selain itu Ombudsman juga meminta evaluasi Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Bandara Soekarno Hatta pascaperistiwa penumpukan penumpang pada Kamis 14 Mei 2020.
Permintaan itu ditujukan pada Ketua Pelaksana Gugus Tugas sebagaimana kewenangannya di dalam Pasal 6 poin b dan c Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang bertindak selaku koordinator, pengendali, dan pengawas pelaksanaan percepatan kegiatan penanganan Covid 19.
"Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan Covid-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, dalam keterangan tertulisnya Selasa (19/05/2020).
Saran tersebut disampaikan oleh Ombudsman Jakarta Raya setelah melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada hari Sabtu, 16 Mei 2020.
Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta selama pelaksanaan kedua kebijakan tersebut di atas yaitu sejak mulai diberlakukannya pada hari Kamis (15/05/2020) sampai saat Ombudsman Jakarta Raya melakukan pemeriksaan.
"Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya lagi.
Potensi tersebut didasarkan pada hasil temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait kesiapsiagaan otoritas Bandara Soetta dan para pihak lainnya dalam melaksanakan kedua kebijakan tersebut.
Lihat Juga :
tulis komentar anda