Menyoal Korupsi Perpajakan

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:10 WIB
Terjadinya perilaku koruptif oleh aparat pajak, selain sangat dipengaruhi oleh luasnya diskresi, juga dalam pola yang digambarkan Klitgard, sangat dipengaruhi oleh faktor monopoli. Ini soal tiadanya pembanding perhitungan yang diterbitkan aparat pajak yang dapat dipergunakan sebagai kontrol wajib pajak dalam menilai kebenaran perhitungan yang diterbitkan oleh aparat pajak. Persoalan berikutnya adalah faktor pertanggung jawaban (akuntabilitas). Jika wajib pajak tidak puas dengan perhitungan aparat pajak, maka satu-satunya jalan bagi wajib pajak adalah mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak (SKP) melalui pengadilan pajak.

Akibat rendahnya kepastian hukum dalam peradilan di Indonesia serta adanya risiko membayar dua kali besaran ketetapan pajak jika upaya melalui pengadilan pajak ditolak mendorong para wajib pajak untuk menghindari pengadilan. Di samping itu, upaya hukum melalui pengadilan juga akan memakan waktu, biaya, dan tetap mengandung risiko.

Regulasi dan Pengawasan

Terjadinya pola koruptif pada oknum aparat pajak sebagaimana digambarkan dalam pola Klitgard di atas tidak terlepas dari dua faktor utama, yakni aturan (regulasi) pada bidang perpajakan itu sendiri, dan faktor lemahnya pengawasan. Dalam dunia kriminologi berlaku asas trust is good but system is better untuk menggambarkan bahwa kepercayaan harus dijaga dengan adanya sistem dan pengawasan yang ketat pada suatu lembaga demi menghindarkan penyimpangan oleh oknum aparat sendiri.

Pada faktor regulasi, persoalan yang turut mendorong tindakan koruptif di sektor perpajakan adalah tidak adanya aturan yang memberikan tata cara penghitungan yang pasti, khususnya pada wajib pajak korporasi. Hingga saat ini tidak ada aturan pajak yang memberikan dasar perhitungan pajak pada setiap industri. Artinya, pada kondisi inilah ukuran variabel perhitungan pajak dijadikan modus oleh oknum aparat pajak dalam melakukan tindakan koruptif. Sebagaimana selalu disaksikan oleh masyarakat dari waktu ke waktu bahwa korupsi oleh oknum aparat pajak selalu berawal dari perhitungan pajak yang akan ditetapkan menjadi ketetapan pajak.

Ketetapan pajak tersebut sebenarnya merupakan potensi pendapatan negara. Namun, ironisnya, karena tiadanya regulasi yang jelas terkait perhitungan, maka kondisi “abu-abu” ini seringkali dipergunakan sebagai modus oknum aparat pajak untuk menetapkan hasil pemeriksaan pajak. Potensi penyimpangan muncul karena oknum aparat pajak khususnya di bagian pemeriksa maupun keberatan dengan diskresi yang dimiliki dapat menggunakan ukuran perhitungan yang “meringankan” atau “memberatkan” wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!