Usai KLB, Moeldoko Cs Masih Teror Kader Demokrat di Daerah
Selasa, 09 Maret 2021 - 06:38 WIB
Padahal, Herzaky menegaskan, Indonesia memiliki UU Parpol dan Partai Demokrat memiliki AD/ART yang disahkan dalam lembaran negara lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) pada Mei 2020 lalu. Namun, yang jadi pertanyaan besar bahwa karena adanya faktor kekuasaan yang sangat-sangat ingin sekali berkuasa, mengambil alih kepemimpinan PD secara paksa ini dan membuat aturan hukum menjadi tidak penting lagi.
"Norma dan keteladanan politik tidak lagi hal yang menjadi penting, ini sangat-sangat bahaya untuk demokrasi kita. Karena yang kita lakukan ini bukan sekedar GPK PD Moeldoko, tapi melawan demokrasi," ujarnya.
Menurut Herzaky, Demokrat tidak bisa terus berdiam diri karena hal ini akan menjadi preseden buruk yang dapat membahayakan demokrasi Indonesia di masa depan. Karena, bisa saja oknum yang berada di lingkar kekuasaan dengan mudahnya merebut parpol lain tanpa harus bersusah payah mendirikan parpol baru dan membangunnya dari bawah.
Baca juga: Kader Demokrat Sulsel Ikut KLB Dicap Pengkhianat
Lihat Juga :