Peraturan Longgar, Jangan Lengah

Selasa, 19 Mei 2020 - 06:50 WIB
Jokowi juga menegaskan bahwa yang dilarang pemerintah saat ini adalah mudik, bukan transportasinya. Menurut Presiden, transportasi harus tetap beroperasi untuk urusan yang penting seperti untuk mendukung urusan logistik, pemerintahan, kesehatan, kepulangan pekerja migran, dan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan sampai saat ini belum ada kepastian kapan pelonggaran akan dilakukan. Namun, dia menjamin bahwa dalam waktu dua pekan mendatang tak akan ada pelonggaran.

Airlangga lantas menuturkan, pelonggaran PSBB akan dilakukan dengan kriteria tertentu, salah satu skenarionya pemerintah akan menggunakan sistem skor. “Sesuai arahan Presiden, akan kami kembangkan sistem scoring atau penilaian dari segi epidemiologi maupun dari segi kesiapan. Baik itu kesiapan daerah atau kesiapan kelembagaan,” kata Airlangga seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi kemarin.

Airlangga memaparkan, untuk penilaian dari sisi epidemiologi akan menggunakan skala R0 yang akan menghitung transmisi infeksi berdasarkan waktu. “Itu beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta, sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini. Formulasi ini akan disiapkan Bappenas di mana apabila R0 lebih besar dari 1, maka infection rate-nya masih tinggi dan apabila R0 kurang dari 1 maka itu sudah bisa dibuka untuk normal baru,” ungkapnya.

Selain itu, akan dilihat kesiapan daerah lain. Misalnya terkait dengan perkembangan penyakit, pengawasan virus, kapasitas kesehatan, dan kesiapan sektor publik masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk tingkat kedisiplinan masyarakat atau respons publik terhadap bagaimana cara bekerja maupun bersosial di saat normal baru. (Baca juga: Kejar Target, Pemerintah Akan Salurkan BLT Besar-besaran Lima Hari ini)

“Karena itu, beberapa hal yang juga akan disiapkan, di mana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya. Seperti Jawa Barat dan beberapa wilayah di Jawa itu membuat lima level. Pertama adalah level krisis, belum siap. Kedua level parah, belum siap, tapi di Jawa Barat rata-rata tidak ada yang di level paling parah. Yang berikut adalah level substansial, moderat, dan rendah. Yang moderat adalah level di mana daerah bersiap untuk standar normal baru,” paparnya.

Lebih jauh dia menambahkan bahwa beberapa sektor sedang menyiapkan standard operating procedure (SOP). Berikutnya, SOP ini akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 terkait dengan normal baru atau standar baru untuk berkegiatan. “Seperti contoh untuk di kawasan industri sudah ada surat edaran yang sesuai dengan apa arahan Satgas Covid-19. Kemudian di sektor lain, apakah pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan peribadatan, dan sektor transportasi,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!