Refly Harun Tak Percaya Moeldoko Caplok Demokrat demi Periode Ketiga Jokowi
Senin, 08 Maret 2021 - 15:27 WIB
Sementara untuk melakukan amandemen, syaratnya diatur dalam Pasal 37 yang memuat setidaknya tiga materi paling penting. Pertama, usul perubahan diajukan minimal 1/3 anggota MPR dari DPR dan DPD. Saat ini anggota MPR berjumlah 711 terdiri atas 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Sepertiganya kurang lebih 237 orang.
Syarat kedua, sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sekitar 474. Ketiga, pengambilkan keputusan harus disetujui minimal separuh anggota MPR atau 356 orang. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Refly melihat koalisi Jokowi sudah memenuhinya tanpa dukungan Partai Demokrat sekalipun.
”Kalau sekadar mengusulkan amandemen saya kira mudah saja mencari orang-orang di DPD untuk bergabung dalam pengusulan amandemen,” tutur Refly.
(Baca:Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite...)
Tantangan beratnya hanya pada syarat kehadiran 2/3 anggota MPR. Dengan koalisi pemerintah berjumlah 427 anggota DPR masih ada kekurangan 47 orang. Bila seluruh anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS tidak mengadiri sidang MPR, perubahan konstiutusi tidak terjadi.
Syarat kedua, sidang harus dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sekitar 474. Ketiga, pengambilkan keputusan harus disetujui minimal separuh anggota MPR atau 356 orang. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Refly melihat koalisi Jokowi sudah memenuhinya tanpa dukungan Partai Demokrat sekalipun.
”Kalau sekadar mengusulkan amandemen saya kira mudah saja mencari orang-orang di DPD untuk bergabung dalam pengusulan amandemen,” tutur Refly.
(Baca:Refly Harun: Kalau AHY Bukan Lagi Ketua Umum Partai Demokrat, Hilang dari Peredaran Elite...)
Tantangan beratnya hanya pada syarat kehadiran 2/3 anggota MPR. Dengan koalisi pemerintah berjumlah 427 anggota DPR masih ada kekurangan 47 orang. Bila seluruh anggota DPR dari PAN, Demokrat dan PKS tidak mengadiri sidang MPR, perubahan konstiutusi tidak terjadi.
Lihat Juga :