Tiba di Kemenkumham, AHY Tegaskan KLB Demokrat Deliserdang Tidak Sah
Senin, 08 Maret 2021 - 11:32 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah tiba di kantor Ditjen AHU Kemenkumham Kuningan, Jakarta Selatan. FOTO/MPI/RIEZKY MAULANA
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) telah tiba di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) Kuningan, Jakarta Selatan. AHY didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 provinsi dan sejumlah simpatisan.
Pantauan di lokasi, AHY tiba di Kantor Ditjen Kemenkumham sekira pukul 10.40 WIB. Setelah lima menit menemui media untuk menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi Ditjen AHU, AHY dan beberapa perwakilan langsung masuk ke dalam ruang pertemuan.
Akan tetapi, para simpatisan yang mengawal tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor Kemenkumham. Mereka hanya dipersilakan menunggu di luar dengan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di luar gedung.
Baca juga: AHY Dikudeta Jenderal Moeldoko, Kader Partai Demokrat di Tanah Kelahiran SBY Gelar Doa
AHY menjelaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) adalah tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai. Bahkan, pemilik suara yang hadir di lokasi KLB disebutnya tidak memiliki suara yang sah.
Pantauan di lokasi, AHY tiba di Kantor Ditjen Kemenkumham sekira pukul 10.40 WIB. Setelah lima menit menemui media untuk menjelaskan tujuan pihaknya mendatangi Ditjen AHU, AHY dan beberapa perwakilan langsung masuk ke dalam ruang pertemuan.
Akan tetapi, para simpatisan yang mengawal tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor Kemenkumham. Mereka hanya dipersilakan menunggu di luar dengan dikawal oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap di luar gedung.
Baca juga: AHY Dikudeta Jenderal Moeldoko, Kader Partai Demokrat di Tanah Kelahiran SBY Gelar Doa
AHY menjelaskan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) adalah tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai. Bahkan, pemilik suara yang hadir di lokasi KLB disebutnya tidak memiliki suara yang sah.
Lihat Juga :