Usut Suap di Ditjen Pajak, KPK Telah Tetapkan 6 Orang Tersangka
Sabtu, 06 Maret 2021 - 21:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara terbuka telah mengakui sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan pengurangan pembayaran pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) tahun pemeriksaan 2019. KPK disebut-sebut juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini sehingga Kementerian Keuangan pun telah membebaskan sejumlah pejabat DJP.
Siapa saja para tersangka tersebut? Secara formal KPK masih merahasiakannya.Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan KPK telah menetapkan tersangka. Ali tidak mau mengungkap spesifik identitas mereka, perusahaan wajib pajak, hingga konstruksi kasus ini. Tetapi dia mengungkapkan untuk kepentingan pengembangan penyidikan, KPK telah melayangkan surat permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
(Baca: Imigrasi Diminta KPK Cegah Tersangka Kasus Suap Pajak)
Meskipun demikian, sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada SINDOnews menyebutkan penyelidikan kasus suap pengurusan pajak 2016-2017 atas laporan oleh tim DJP Kemenkeu pada 2019 telah rampung dilakukan KPK pada awal Februari 2021. Setelah rampung penyelidikan, kemudian disusul dengan gelar perkara (ekspose). Keputusannya status perkara dinaikkan ke penyidikan. Karena itu, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tertanggal 4 Februari 2021. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua bagian.
Tersangka yang diduga menerima suap adalah APA dalam kapasitas jabatan selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun Juni 2016 hingga Januari 2019 dan DR dalam kapasitas jabatan selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun 2018 hingga September 2019. Diduga pemberi suap yakni RAR dan AIM selaku selaku konsultan pajak PT GMP, VL selaku kuasa wajib pajak PT BPI, Tbk, dan AS selaku konsultan pajak PT JB.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke tersangka APA, tersangka DR, tersangka RAR, tersangka AIM, tersangka VL, dan tersangka AS. Selain itu juga untuk APA dan DR yang merupakan pejabat DJP, SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," tegas sumber tersebut kepada SINDOnews.
(Baca: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak)
Dia melanjutkan, selain itu KPK juga melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itulah, ujar dia, pihak Ditjen Imigrasi hanya menyampaikan ke publik secara singkat bahwa enam orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena korupsi.
Siapa saja para tersangka tersebut? Secara formal KPK masih merahasiakannya.Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan KPK telah menetapkan tersangka. Ali tidak mau mengungkap spesifik identitas mereka, perusahaan wajib pajak, hingga konstruksi kasus ini. Tetapi dia mengungkapkan untuk kepentingan pengembangan penyidikan, KPK telah melayangkan surat permohonan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya, karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujar Ali melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
(Baca: Imigrasi Diminta KPK Cegah Tersangka Kasus Suap Pajak)
Meskipun demikian, sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada SINDOnews menyebutkan penyelidikan kasus suap pengurusan pajak 2016-2017 atas laporan oleh tim DJP Kemenkeu pada 2019 telah rampung dilakukan KPK pada awal Februari 2021. Setelah rampung penyelidikan, kemudian disusul dengan gelar perkara (ekspose). Keputusannya status perkara dinaikkan ke penyidikan. Karena itu, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) tertanggal 4 Februari 2021. Menurut dia, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua bagian.
Tersangka yang diduga menerima suap adalah APA dalam kapasitas jabatan selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun Juni 2016 hingga Januari 2019 dan DR dalam kapasitas jabatan selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP kurun 2018 hingga September 2019. Diduga pemberi suap yakni RAR dan AIM selaku selaku konsultan pajak PT GMP, VL selaku kuasa wajib pajak PT BPI, Tbk, dan AS selaku konsultan pajak PT JB.
"Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah disampaikan ke tersangka APA, tersangka DR, tersangka RAR, tersangka AIM, tersangka VL, dan tersangka AS. Selain itu juga untuk APA dan DR yang merupakan pejabat DJP, SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," tegas sumber tersebut kepada SINDOnews.
(Baca: Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak)
Dia melanjutkan, selain itu KPK juga melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama APA, DR, RAR, AIM, VL, dan AS ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Karena itulah, ujar dia, pihak Ditjen Imigrasi hanya menyampaikan ke publik secara singkat bahwa enam orang tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri karena korupsi.
tulis komentar anda