Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen terkait Korupsi Pengaturan Cukai

Sabtu, 06 Maret 2021 - 20:01 WIB
KPK menggeledah empat lokasi di Kota Batam berkaitan dengan penyidikan korupsi pengaturan cukai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Bintan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Hal itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

"Jumat (5/03/2021) Tim Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (6/3/2021).



(Baca: MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Penagihan Pajak Rp1,7 Triliun ke KPK)

Adapun 4 lokasi tersebut antara lain Kompleks perumahan Rafflesia Batam, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi Batam, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan), di Kawasan lytech industri Batam dan Kompleks Perumahan Sawang Permai, Batam.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!