Sanggah Mahfud, Andi Arief: KLB Langgar Hukum, Ada AD/ART yang Diresmikan Negara

Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:50 WIB
Andi Arief mengingatkan Mahfud MD bahwa KLB yang digelar di Deliserdang melanggar hukum karena ada mekanismenya dalam AD/ART yang diresmikan negara. Foto/ist
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, yang memilik Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, diangggap Menteri Koordinator Bidang Politik Mahfud MD sebagai persoalan internal. Belum ada Karena itulah pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun.

Bagi Pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merespons pernyataan Mahfud itu dengan mengatakan bahwa KLB tersebut sangat jelas melanggar hukum. Sebab ada AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan negara.



"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ungkapnya dikutip dari akun twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).

(Baca: Terlibat Kisruh Demokrat, Mestinya Jokowi Copot Sementara Moeldoko demi Netralitas)

Andi menjelaskan, KLB yang digelar hari kemarin itu berbeda dengan KLB-KLB sebelumnya. Di mana, dalam aturan Partai Demokrat sendiri memiliki struktur Ketua Majelis Tinggi sebagai penentu jalannya KLB.

Lebih jauh Andi menuturkan bahwasanya pemerintah harus mengamankan produk sah, yaitu Partai Demokrat berdasarkan Kongres V pada Maret 2020 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC). Menurutnya, kepolisian tidak boleh mengambil sikap netral dalam kasus ini.

"Apalagi lindungi KLB Deliserdang. Surat resmi AHY sebagai produk kongres sah diabaikan Polri dan Menkopolhukam," ungkapnya.

Dia pun meminta agar Mahfud membaca AD/ART partai lain selain Partai Demokrat karena isinya pastilah berbeda. Menurutnya, kasus ini bukanlah masalah internal partai karena telah terjadi pembiaran. "Kalau pembiaran melanggar hukum dibiarkan pasri bukan soal internal lagi. Silahkan Pak Prof periksa AD ART partaibdi luar partai demokrat sebagai syarat KLB. Sangat berbeda," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More