Sanggah Mahfud, Andi Arief: KLB Langgar Hukum, Ada AD/ART yang Diresmikan Negara
Sabtu, 06 Maret 2021 - 13:50 WIB
Andi Arief mengingatkan Mahfud MD bahwa KLB yang digelar di Deliserdang melanggar hukum karena ada mekanismenya dalam AD/ART yang diresmikan negara. Foto/ist
JAKARTA - Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang, Sumatera Utara, yang memilik Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, diangggap Menteri Koordinator Bidang Politik Mahfud MD sebagai persoalan internal. Belum ada Karena itulah pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun.
”Bagi Pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merespons pernyataan Mahfud itu dengan mengatakan bahwa KLB tersebut sangat jelas melanggar hukum. Sebab ada AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan negara.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ungkapnya dikutip dari akun twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).
”Bagi Pemerintah sekarang, ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Sabtu (6/3/2021).
Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief merespons pernyataan Mahfud itu dengan mengatakan bahwa KLB tersebut sangat jelas melanggar hukum. Sebab ada AD/ART Partai Demokrat yang diresmikan negara.
"Maaf Pak Prof, peristiwa melanggar hukumnya ada, melawan atau melanggar AD/ART yang sudah diresmikan negara, dokumen itu ada di lembaran negara. Itu perbuatan melanggar hukumnya," ungkapnya dikutip dari akun twitter @AndiArief_ID, Sabtu (6/3/2021).
Lihat Juga :