Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Gara-gara Postingan Istri di Medsos

Senin, 18 Mei 2020 - 22:28 WIB
Serma T dikenai sanksi berdasarkan UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer Pasal 1 dan 8 Kode Etik Sapta Marga Sumpah Prajurit 8 Wajib TNI

Sidang dipimpin Letnan Kolonel infanteri M Faishal Toar selaku Komandan Secata Rindam Jaya.

Sebelumnya diberitakan, istri Serma T, berinisia SD membuat postingan di media sosial yang ingin rezim saat ini segera lengser. "Moga rezim ndang tumbang sblm akhir 2020," tulis SD di akun media sosial Facebook.(Baca juga: Posting agar Rezim Segera Tumbang, Istri Seorang Anggota TNI AD Diproses Hukum )

Postingan ini mendapat tanggaran beragam dari netizen. Tak sedikit yang mencebir SD lantaran dia merupakan istri seorang anggota TNI yang notabone digaji oleh negara.

"Iki istri TNI digaji dari Uang negara kok malah koyok pemberontak," balas pemilik akun Tri Triyanta.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!