Prajurit TNI Ditahan 14 Hari Gara-gara Postingan Istri di Medsos
Senin, 18 Mei 2020 - 22:28 WIB
Gara-gara sang istri membuat postingan yang tidak pantas di media sosial, seorang prajurit Rindam Jaya Serma T dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Gara-gara sang istri membuat postingan di media sosial, seorang prajurit Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya Serma T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Serma T dinilai tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, yakni tidak dapat dapat membina istri terkait penggunaan media sosial.
Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Komandan Rindam Jaya, Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan, hukuman itu merupakan hasil keputusan hukum sidang komando terhadap Serma T.
Ketut menjelaskan, istri dari Serma T telah melaksanakan dugaan pelanggaran dalam menggunakan media sosial (medsos).
"Serma T dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pasal satu dan delapan Kode Etik Sapta Marga Sumpah Prajurit," katanya, Senin (18/5/2020)/
Dalam sidang yang digelar di Rindam Jaya, Serma T dijatuhi hukuman displin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Serma T dinilai tidak bisa menjalankan perintah kedinasan, yakni tidak dapat dapat membina istri terkait penggunaan media sosial.
Dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Komandan Rindam Jaya, Kolonel Infanteri Ketut Gede Wetan mengatakan, hukuman itu merupakan hasil keputusan hukum sidang komando terhadap Serma T.
Ketut menjelaskan, istri dari Serma T telah melaksanakan dugaan pelanggaran dalam menggunakan media sosial (medsos).
"Serma T dikenakan sanksi berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pasal satu dan delapan Kode Etik Sapta Marga Sumpah Prajurit," katanya, Senin (18/5/2020)/
Dalam sidang yang digelar di Rindam Jaya, Serma T dijatuhi hukuman displin berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Lihat Juga :