SBY Sebut Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Tidak Sah, Ini Penjelasannya

Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:53 WIB
Kemudian, sambungnya, dewan pimpinan daerah yang mengusulkan KLB minimal harus dua per tiga dari 34 pimpinan daerah. Tapi kenyataannya, beber SBY, tidak ada satu pun pimpinan daerah yang mengusulkan KLB. Dapat diartikan, persyaratan kedua kembali tidak terpenuhi.

"Kemudian, dewan pimpinan cabang yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan berarti hanya 7 persen DPC yang mengusulkan dari yang seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat," imbuhnya.

Kemudian, sambung SBY, usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua majelis tinggi partai. SBY menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB di Deli Serdang.

"Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi, kesimpulan besarnya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB Ini benar-benar tidak sah dan ilegal," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak, salah satunya Jhoni Allen menggelar KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Sumatera Utara. Kongres itu menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat berlangsung begitu cepat. "Memutuskan, menetapkan Jenderal (Purn) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata pimpinan sidang KLB, Jhoni Allen Marbun.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More