SBY Sebut Penetapan Moeldoko sebagai Ketum Demokrat Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Sabtu, 06 Maret 2021 - 06:53 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat tidak sah. Sebab, kata SBY, kongres tersebut tidak memenuhi persyaratan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan di AD/ART Partai Demokrat yang tidak terpenuhi dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah menyatakan bahwa kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.
"Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ungkap SBY melalui akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021) malam.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY lewat KLB Deli Serdang, Annisa Pohan: Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi
Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.
Baca juga: Pasca-KLB Deli Serdang, Nasib Moeldoko Kini Tergantung Presiden
Presiden ke-6 Republik Indonesia itu menjelaskan beberapa persyaratan di AD/ART Partai Demokrat yang tidak terpenuhi dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Dalam AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah menyatakan bahwa kongres ataupun KLB seharusnya menjadi domain atau kewenangan majelis tinggi partai.
"Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan ilegal atau melawan hukum, mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum," ungkap SBY melalui akun Youtube miliknya, Jumat (5/3/2021) malam.
Baca juga: Moeldoko Kudeta Jabatan AHY lewat KLB Deli Serdang, Annisa Pohan: Ini 'Pemerkosaan' Demokrasi
Menurut AD dan ART Partai Demokrat pasal 81 ayat 4, ujar SBY, disebutkan bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan salah satunya majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah pimpinan daerah dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Mari kita uji sekarang apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, pasal 1 undang-undang Dasar 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," katanya.
Baca juga: Pasca-KLB Deli Serdang, Nasib Moeldoko Kini Tergantung Presiden
Lihat Juga :
tulis komentar anda