Nurdin Abdullah Jalani Pemeriksaan Perdana Usai Ditahan KPK

Jum'at, 05 Maret 2021 - 15:13 WIB
Tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dikawal petugas meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Minggu (27/2/2021). FOTO/KONTRIBUTOR MPI
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pemeriksaan perdana terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Nurdin bakal diperiksa bersama dua tersangka lainnya. Mereka yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.



"Hari ini 5/3/2021 tim penyidik KPK memeriksa tersangka NA (Nurdin Abdullah) dkk. Para tersangka diperiksa dalam kapasitas saling menjadi saksi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nurdin Abdullah Tak Tempuh Jalur Praperadilan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!