PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Jumlah Provinsi Prioritas Bertambah
Jum'at, 05 Maret 2021 - 13:57 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No 5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. Di dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro akan kembali diperpanjang.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No 5/2021.
Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret.
Baca juga: Brebes Diterjang Virus Corona B117, PPKM Mikro Diperpanjang
Pada PPKM ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Di mana ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Seperti diketahui sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro.
Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:
1.Khusus kepada :
a. Gubernur DKI Jakarta
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri No 5/2021.
Ini merupakan PPKM tahap ketiga. Di mana pada tahap pertama dilaksanakan pada 9 sampai 22 Februari. Kemudian tahap kedua 23 Februari hingga 8 Maret.
Baca juga: Brebes Diterjang Virus Corona B117, PPKM Mikro Diperpanjang
Pada PPKM ini jumlah provinsi yang diminta melakukan PPKM Mikro bertambah. Di mana ada tambahan tiga provinsi baru yakni Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Seperti diketahui sebelumnya hanya provinsi di Pulau Jawa dan Bali saja yang yang harus menjalankan PPKM Mikro.
Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:
1.Khusus kepada :
a. Gubernur DKI Jakarta
tulis komentar anda