Soal Kedaulatan Digital, DPR Sarankan Pemerintah Revisi PP

Kamis, 04 Maret 2021 - 22:13 WIB
Dirinya pun mewanti-wanti agar kedaulatan digital dapat terwujud maka perlu didukung dengan perangkat regulasi yang memadai. Sebab, tidak semata didukung soal infrastruktur pendukung semata yang bersifat fisik.

"Tetapi untuk melindungi data pribadi WNI agar tidak dicuri dan disalahgunakan, maka perlu dasar hukum perlindungannya. Maka kita di DPR perlu segera mengesahkan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi)," katanya.

Maka, menurutnya, bisa dikatakan bahwa Komisi I DPR RI memiliki peran penting perwujudan kedaulatan data yang merupakan inti kedaulatan digital nasional. Adapun soal keberadaan para pemain Over The Top atau OTT (Google, Facebook, Netflix dan lain-lain) di tengah harapan akan kedaulatan digital, dia menilai pemerintah cukup tegas terhadap keberadaan raksasa-raksasa digital dunia itu. Baca juga: Disulap Jadi Bank Digital, Saham MNC Bank (BABP) Auto Reject 2 Hari Beruntun

"Mereka kena kewajiban pajak digital yang dikenakan atas dasar economics existence sesuai kewenangan Kemenkeu," tandas mantan presenter dan penyiar radio ini.

Farhan juga menepis jika ada anggapan keberadaan OTT belum diatur secara tegas oleh pemerintah. "Kan sudah diatur di PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!