Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:34 WIB
Kasus Asabri dan Jiwasraya dinilai telah memperlihatkan ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP). Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Dua perusahaan BUMN, yakni PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hampir Rp40 triliun. Nilai yang sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.
Untuk Asabri, nilai kerugian negara sementara diprediksi Rp23 triliun, sedangkan di Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun. Yang pasti, kesalahannya yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.
Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, yakni sekitar Rp20 triliun. Baca juga: Terima Audiensi Korban Jiwasraya, Moeldoko: Kami Akan Panggil Menteri BUMN
Sebelumnya juga ada korupsi dana bansos sebesar Rp5,9 triliun. "Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” tutur Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi DPP PKS Farouk Abdullah Alwyni (FAA) di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021 dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Untuk Asabri, nilai kerugian negara sementara diprediksi Rp23 triliun, sedangkan di Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun. Yang pasti, kesalahannya yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.
Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, yakni sekitar Rp20 triliun. Baca juga: Terima Audiensi Korban Jiwasraya, Moeldoko: Kami Akan Panggil Menteri BUMN
Sebelumnya juga ada korupsi dana bansos sebesar Rp5,9 triliun. "Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” tutur Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi DPP PKS Farouk Abdullah Alwyni (FAA) di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021 dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Lihat Juga :