Kasus Asabri dan Jiwasraya, PKS Sebut Ada Kesalahan Fundamental
Kamis, 04 Maret 2021 - 19:34 WIB
JAKARTA - Dua perusahaan BUMN, yakni PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hampir Rp40 triliun. Nilai yang sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.
Untuk Asabri, nilai kerugian negara sementara diprediksi Rp23 triliun, sedangkan di Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun. Yang pasti, kesalahannya yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.
Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, yakni sekitar Rp20 triliun.
Sebelumnya juga ada korupsi dana bansos sebesar Rp5,9 triliun. "Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” tutur Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi DPP PKS Farouk Abdullah Alwyni (FAA) di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021 dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Menurut alumnus New York University dan Birmingham University ini kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP), yang dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Dia menilai mereka tidak dapat mendeteksi persoalan-persoalan yang ada sejak dini yang pada akhirnya terjadi ledakan dari akumulasi persoalan yang ada, dan itu sangat merugikan banyak pihak, terutama para nasabahnya dan negara sendiri. Juga perlu dipertanyakan kemana fungsi pengawasan OJK.
Menurut dia, PKS memandang ujung pangkal dari kasus-kasus perampokan duit negara bermodus investasi ini adalah masalah dalam pengelolaan dana investasi di BUMN-BUMN keuangan, lembaga keuangan dan entitas pemerintah.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
Untuk Asabri, nilai kerugian negara sementara diprediksi Rp23 triliun, sedangkan di Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun. Yang pasti, kesalahannya yang menimbulkan kerugian negara sangat besar ini terletak pada tata kelola investasi dan risiko yang dilakukan oleh institusi keuangan yang melayani nasabah TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan (Asabri) serta nasabah umum (Jiwasraya) tersebut.
Belum selesai sampai di situ, publik kembali dikagetkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Nilai kerugiannya pun tak kalah fantastis, yakni sekitar Rp20 triliun.
Sebelumnya juga ada korupsi dana bansos sebesar Rp5,9 triliun. "Berbagai skandal mega korupsi diatas menunjukkan buruknya penerapan corporate governance di BUMN Asuransi ataupun institusi negara kita,” tutur Ketua Departemen Ekonomi & Pembangunan, Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Investasi DPP PKS Farouk Abdullah Alwyni (FAA) di Jakarta, Rabu 3 Maret 2021 dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews.
Menurut alumnus New York University dan Birmingham University ini kasus Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan ada kelemahan fundamental terkait supervisi dari pemerintah selaku pemegang saham pengendali (PSP), yang dalam hal ini adalah Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
Dia menilai mereka tidak dapat mendeteksi persoalan-persoalan yang ada sejak dini yang pada akhirnya terjadi ledakan dari akumulasi persoalan yang ada, dan itu sangat merugikan banyak pihak, terutama para nasabahnya dan negara sendiri. Juga perlu dipertanyakan kemana fungsi pengawasan OJK.
Menurut dia, PKS memandang ujung pangkal dari kasus-kasus perampokan duit negara bermodus investasi ini adalah masalah dalam pengelolaan dana investasi di BUMN-BUMN keuangan, lembaga keuangan dan entitas pemerintah.
Lihat Juga: Cegah Eksekutif BUMN Dikriminalisasi, Pakar Hukum UI Minta Business Judgment Rule Diperkuat
(dam)
tulis komentar anda