Geledah Rumah Penyuap Nurdin Abdullah, KPK Amankan Beberapa Dokumen
Rabu, 03 Maret 2021 - 20:00 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan dirumah pribadi tersangka Agung Sucipto (AS). Agung merupakan penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah .
"Hari ini (3/03/2021) Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Ali mengungkapkan dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Selanjutnya bukti ini di validasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hari ini (3/03/2021) Tim Penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yang bertempat di Rumah Kediaman pribadi tersangka AS (Agung Sucipto) dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga
Ali mengungkapkan dari 2 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. "Selanjutnya bukti ini di validasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.
Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)
tulis komentar anda