Banding, KPK Sebut Vonis Budi Budiman Tak Penuhi Rasa Keadilan

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:54 WIB
KPK banding atas vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonisnya satu tahun penjara. Foto/SINDOnews
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan vonis terhadap Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memvonis Budi Budiman satu tahun penjara.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Sambangi KPK, Ada Apa?



Selain hukuman badan, Budi juga divonis denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan. "Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU KPK telah menyatakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Ali pun membeberkan alasan pihaknya mengajukan banding. Dia menegaskan, vonis yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung itu tidak memenuhi rasa keadilan terhadap masyarakat. Baca juga: Langkah Erick Thohir Gandeng KPK Berantas Korupsi Diapresiasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!