Hot Topic Pagi Radio MNC Trijaya: Kenali Lebih Dekat Peran Konsil Kedokteran Indonesia

Rabu, 03 Maret 2021 - 18:36 WIB
KKI melindungi masyarakat, pasien, dokter dan dokter gigi dalam pelayanan kesehatan. Konsil Kedokteran Indonesia diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Foto/MNC Trijaya
JAKARTA - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) melindungi masyarakat, pasien, dokter dan dokter gigi dalam pelayanan kesehatan. Konsil Kedokteran Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dalam Pasal 1 dijelaskan, KKI adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi yang bertanggung jawab kepada presiden.

KKI bertujuan utama melindungi kesehatan masyarakat dengan berbagai kebijakan dan peraturan, agar dokter dan dokter gigi yang berpraktik benar-benar berkompeten dan fit. Di Indonesia, KKI baru mulai terbentuk pada tahun 2005.



Di beberapa negara sudah ada Konsil Kedokteran seperti di Hong kong, Malaysia, Singapura, New Zealand, Inggris dan Kanada. Hal yang menarik adalah anggota Konsil Kedokteran selalu kombinasi antara dokter gigi, dokter, dan ada anggota dari masyarakat yang bukan dokter ataupun dokter gigi.

Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Prof Intan Ahmad mengatakan fungsi KKI adalah memberikan pengaturan, pengesahan, penetapan dan pembinaan atau 4P. Menurutnya, semua berhubungan dengan praktik kedokteran. Ketika mulai mengesahkan standar kurikulum untuk profesi kedokteran dan kedokteran gigi maka akan disahkan oleh KKI.

"Jadi dimulai dari mahasiswa kedokteran itu tingkat satu sampai lulus jadi dokter ada keterlibatan dari Konsil Kedokteran Indonesia melalui berbagai peraturan-peraturan dikeluarkannya regulasi," ujar Intan Ahmad dalam Diskusi Trijaya Hot Topic Pagi di Radio MNC Trijaya FM, Jakarta (3/3/2021).

Sementara itu, Anggota Divisi Pendidikan Konsil Kedokteran, dr Miriatul Fadhillah mengatakan KKI hadir untuk dan oleh masyarakat. Apa yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi harus memiliki etika dan moral yang sangat tinggi, baik dari keahlian maupun kewenangan secara terus menerus dilakukan.

"Kalau sudah seperti ini perlu adanya pengawasan atau perlu adanya pembimbingan, registrasi dan sebagainya. Dokter dan dokter gigi itu harus memiliki lisensi, salah satu pemberi lisensi adalah KKI," jelas dr Mariatul.

Alasan harus adanya peraturan praktik kedokteran di Indonesia adalah KKI harus melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang mungkin ada kekeliruan dan lainnya dari praktik kedokteran. Saat dokter dan dokter gigi sudah mendapat lisensi dan sudah melakukan praktik maka harus tetap mempertahankan mutu dan kualitas dokter kepada masyarakat.

"Inti dari dibentuknya KKI ini adalah melindungi masyarakat dari kemungkinan ada dokter atau dokter gigi yang tidak kompeten. Apabila masyarakat menerima layanan dari dokter yang berpraktik maka itu bukan hanya hak tetapi juga suatu previlige yang diberikan oleh negara berdasarkan kemampuan dia sehingga yang masyarakat merasa nyaman," kata Prof Intan Ahmad.

Masyarakat luas juga dapat mengetahui lebih jauh tentang Konsil Kedokteran Indonesia di laman www.kki.go.id dan Instagram official.kki. Di website ini pula, dapat diketahui pula status registrasi untuk dokter, dokter gigi dan spesialis.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More