Penerapan ETLE Kapolri Dinilai Kurangi Kerumunan di Tengah Pandemi

Rabu, 03 Maret 2021 - 11:06 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/SINDOnews
JAKA - Bila datang ke Kantor Pengadilan Negeri pada hari-hari tertentu di hampir seluruh kabupaten di Indonesia, bisa dipastikan yang pertama kali ditemukan adalah kerumunan. Sebenarnya itu adalah antrean (wakil) para pelanggar lalu-lintas akan akan bersidang dan setelah itu membayar denda sesuai ketentuan. Hanya saja, banyak orang membuat antrean itu berubah menjadi kerumunan.

Baca juga: ETLE Dinilai Jadi Langkah Konkret 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo



Kondisi kerumunan ini tentunya berbahaya di era pandemi Covid-19 (virus Corona). Bayangkan manakala rata-rata pelanggaran lalu-lintas per kabupaten/kota itu sekitar 20.000 pelanggar per hari. Artinya, sepekan saja bisa mencapai angka 140 ribu, sebulan 560 ribu dan setahun mencapai 6,72 juta pelanggar yang mengantre untuk bersidang dan membayar denda.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memasukkan perluasan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebagai bagian dari program nyata di 100 hari pertamanya sebagai pimpinan tertinggi Kepolisian. Rencana strategis itu segera direspons Kakorlantas Polri Irjen Istiono dengan membentuk Satgas ETLE nasional.

Baca juga: Maret, Polri Luncurkan ETLE Skala Nasional
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!