Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Nurhadi
Rabu, 03 Maret 2021 - 00:10 WIB
Maqdir menuding jaksa KPK hanya berdasar pada asumi dalam membuktikan perbuatan pidana Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Maqdir menilai jaksa tidak berani menerapkan pasal yang sesuai dengan surat dakwaan karena tidak bisa membuktikan kalau Nurhadi terima suap dan gratifikasi.
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Herbiyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.
Menurut Maqdir, tuntutan terhadap kliennya itu sangat kontras. Sebab, ia menilai bahwa jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya sesuai surat dakwaan di dalam persidangan.
"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," kata Maqdir.
Baca juga: Nurhadi dan Menantunya Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp83 Miliar
Lihat Juga :